CILACAP HITS - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah instrumen yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau dan memastikan transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara, termasuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Kewajiban penyampaian LHKPN bagi calon kepala daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi LHKPN dalam Pilkada:
- Transparansi: Calon kepala daerah diwajibkan melaporkan harta kekayaannya untuk memastikan keterbukaan kepada publik.
- Pencegahan Korupsi: Dengan melaporkan harta kekayaan, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi di kalangan pejabat publik.
- Akuntabilitas: LHKPN memungkinkan pemantauan perubahan harta kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, sehingga dapat mendeteksi adanya indikasi kekayaan yang tidak wajar.
Kewenangan LHKPN terkait Pemblokiran Rekening:
Perlu dipahami bahwa LHKPN adalah alat untuk pelaporan dan pemantauan harta kekayaan. KPK, melalui mekanisme LHKPN, tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening seseorang, termasuk mantan calon bupati. Pemblokiran rekening biasanya dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau lembaga penegak hukum lainnya jika ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang atau korupsi.
Sebagai contoh, dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, pemblokiran rekening dilakukan oleh PPATK karena adanya dugaan transaksi mencurigakan. Namun, tindakan ini sempat menuai kontroversi terkait kewenangan pemblokiran tersebut.
Dengan demikian, LHKPN berfungsi sebagai alat transparansi dan pengawasan harta kekayaan penyelenggara negara, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening. Pemblokiran rekening merupakan kewenangan lembaga lain yang berwenang dalam penegakan hukum terkait tindak pidana keuangan.