Janji Tinggal Janji? Begini Cara Laporkan Eks Calon Pemimpin yang Ingkar Janji di Pilkada!


CILACAP HITS
 - Saat kampanye, janji-janji manis bertebaran, tapi begitu terpilih (atau kalah), banyak mantan calon pemimpin yang mendadak amnesia. Kalau kamu dan tim relawan merasa dikecewakan, jangan diam saja! Ada langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh.

Jerat Hukum untuk Mantan Calon Pemimpin yang Ingkar Janji

Meskipun janji kampanye bukan perjanjian tertulis yang bisa langsung dikriminalisasi, ada beberapa aturan hukum yang bisa digunakan untuk menyeret mantan calon pemimpin yang ingkar janji, di antaranya:

Pasal Penipuan dalam KUHP (Pasal 378 KUHP)

  • Jika ada bukti bahwa janji kampanye hanya akal-akalan untuk mendapatkan dukungan, bisa dilaporkan sebagai dugaan penipuan.

Undang-Undang Pemilu dan Pilkada (UU No. 10 Tahun 2016 & UU No. 7 Tahun 2017)

  • Jika janji kampanye melibatkan politik uang atau bentuk suap lainnya, bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu.

Gugatan Perdata (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum)

  • Jika ada perjanjian tertulis dengan relawan atau kontrak politik dengan masyarakat, bisa digugat melalui jalur perdata.

Cara Melaporkan Eks Calon Pemimpin yang Ingkar Janji

Kumpulkan Bukti Kuat

  • Simpan video, rekaman, dokumen tertulis, atau pernyataan publik saat kampanye yang menunjukkan janji tersebut.
  • Jika ada bukti kontrak politik tertulis, itu bisa jadi senjata utama!

Lapor ke Bawaslu atau Gakkumdu

  • Jika ada indikasi pelanggaran dalam kampanye, laporan bisa diajukan ke Bawaslu atau Sentra Gakkumdu.

Buat Petisi atau Gugatan Hukum

  • Jika ingin tekanan politik lebih besar, buat petisi daring dan ajukan gugatan ke pengadilan.

Sebarkan ke Publik!

  • Manfaatkan media sosial, media lokal, atau demonstrasi damai untuk mendesak pertanggungjawaban mereka.

Jadi, kalau ada mantan calon pemimpin yang lupa dengan janji-janjinya, jangan biarkan mereka lolos begitu saja. Saatnya bergerak, kawal janji kampanye, dan pastikan mereka bertanggung jawab!