CILACAP HITS - Aksi pencurian mobil pikap di Cilacap akhirnya terbongkar! Polisi berhasil meringkus empat pelaku spesialis pencurian kendaraan jenis ini setelah mereka beraksi di berbagai lokasi di Jateng dan Jabar.
Buruan Polisi Berujung di Tasikmalaya & Ciamis
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2-3 bulan terakhir, komplotan ini sudah beraksi di lima lokasi, terutama di Cilacap Barat seperti Sidareja, Majenang, Patimuan, dan Kedungreja.
"Banyak laporan pencurian yang masuk, kami langsung gerak cepat bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmoj Polda Jateng. Hasilnya, para pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di Tasikmalaya dan Ciamis," jelas Guntar, Rabu (5/2/2025).
Pelaku dari Berbagai Daerah, Penadah Ikut Diciduk!
Empat tersangka yang berhasil diringkus adalah SU (50) warga Brebes, SO (37) warga Tegal, AS (39) warga Ciamis, dan AR (34) warga Purbalingga. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial NT (56) asal Ciamis serta menyita lima unit mobil pikap hasil curian.
"Mereka ini sudah beraksi lintas daerah, bukan cuma di Cilacap dan Banyumas, tapi juga di Tasikmalaya dan Pangandaran," tambah Guntar.
Mobil Pikap Jadi Target Favorit!
Salah satu tersangka, SU, mengaku memilih mobil pikap sebagai sasaran karena lebih mudah dicuri. Residivis ini mengklaim hanya butuh hitungan menit untuk menggondol mobil dari lokasi seperti pasar dan pertokoan.
"Lebih cepat dan gampang dicuri, nggak sampai 2 menit sudah bisa dibawa kabur," ujar SU santai. Hasil curian mereka dijual dengan harga rata-rata Rp 12 juta per unit.
Mobil Kades Cilacap Ikut Dicuri, Tapi Berhasil Kembali!
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengembalikan satu unit mobil CRV milik Kepala Desa Karangkemiri, Kecamatan Jeruklegi, Kuswadi, yang sempat dicuri.
"Saya kehilangan mobil tanggal 8 Januari, alhamdulillah dalam waktu singkat bisa ditemukan lagi. Terima kasih kepada kepolisian yang sudah gerak cepat!" ujar Kuswadi lega.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan Cilacap bisa lebih aman dari aksi pencurian kendaraan. Buat yang punya mobil pikap, hati-hati ya! Pastikan kendaraan aman dari maling!