CILACAP HITS - Warga Cilacap dikejutkan dengan pengakuan kontroversial mantan calon Bupati yang mengklaim memiliki rekening berisi ratusan miliar rupiah serta aset fantastis yang konon tidak bisa diakses karena rekeningnya diblokir. Namun, benarkah semua ini nyata, atau hanya skenario licik untuk menghindari janji politiknya kepada rakyat?
Obral Janji Tinggi, Bukti Masih Misteri
Sebelum Pilkada, mantan calon bupati ini dikenal dengan sederet janji manis, mulai dari program bantuan langsung, pembangunan infrastruktur besar-besaran, hingga investasi miliaran rupiah untuk kemajuan Cilacap. Namun, setelah mengalami kekalahan, alih-alih merealisasikan janji-janji tersebut, ia justru muncul dengan narasi dramatis tentang rekeningnya yang diblokir.
"Awalnya, kami percaya dengan semua janji yang ia berikan. Tapi sekarang, malah muncul cerita rekening diblokir. Kalau benar punya ratusan miliar, kenapa baru sekarang mengaku?" ujar Haryanto, salah satu warga yang merasa dikecewakan.
Bisakah Rekening Diblokir Begitu Saja?
Secara hukum, perbankan tidak bisa serta-merta memblokir rekening seseorang tanpa alasan kuat. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan dalam beberapa kondisi, di antaranya:
- Ada permintaan dari nasabah sendiri.
- Adanya dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang atau korupsi.
- Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Permintaan dari otoritas keuangan seperti OJK atau PPATK dalam kasus transaksi mencurigakan.
Jika benar rekeningnya diblokir, tentu harus ada alasan hukum yang jelas. Namun, hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari otoritas terkait mengenai pemblokiran rekening tersebut. Apakah ini hanya strategi untuk menghindari tuntutan warga?
Pasal yang Bisa Menjerat Jika Terbukti Bohong
Jika pengakuan rekening ratusan miliar ini hanyalah kebohongan untuk menghindari janji politiknya, mantan calon bupati ini bisa terjerat hukum dengan beberapa pasal, seperti:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi siapa pun yang sengaja melakukan tipu daya demi keuntungan pribadi.
- Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong, yang bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara jika terbukti menyebarkan informasi palsu yang meresahkan masyarakat.
- Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, jika tuduhannya mengenai pemblokiran rekening ternyata mencemarkan nama baik lembaga perbankan atau pihak tertentu.
Drama Politik atau Fakta? Warga Cilacap Menunggu Kebenaran
Sampai saat ini, mantan calon bupati tersebut belum memberikan bukti konkret mengenai rekening ratusan miliarnya, sementara otoritas perbankan pun belum mengonfirmasi adanya pemblokiran. Warga Cilacap semakin mempertanyakan kebenaran klaim ini—apakah benar adanya atau sekadar strategi mengalihkan perhatian dari janji-janji yang gagal ditepati.
Kini, masyarakat menantikan langkah hukum lebih lanjut. Jika terbukti hanya kebohongan, bukan tidak mungkin mantan calon ini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.
Benarkah ini konspirasi besar atau hanya akal-akalan politik belaka? Waktu akan membuktikan!