Pepeng Si Pengedar Sabu Cilacap Dibekuk Polisi!


CILACAP HITS
 - Cilacap Selatan dihebohkan dengan penangkapan VRA alias Pepeng (22), warga setempat yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Aksi nekatnya akhirnya kandas setelah tim Satresnarkoba Polresta Cilacap meringkusnya dalam operasi pada Minggu (9/2/2025) malam.

Penangkapan di Malam Hari!

Menurut Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Polisi pun segera bertindak dan berhasil menangkap Pepeng di sebuah rumah di Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan enam paket sabu seberat 1,42 gram yang dibungkus tisu dan dililit isolasi merah. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasinya.

Dapat Barang Haram dari Banyumas

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa Pepeng memperoleh sabu dari sebuah alamat web di Banyumas. Barang tersebut kemudian dibawanya ke Cilacap untuk diedarkan. Bahkan, ia mengaku sudah dua kali menanam sabu dengan bayaran Rp100 ribu per paket.

Kini, Pepeng beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Imbau Warga Ikut Awasi!

Ipda Galih mengajak seluruh masyarakat Cilacap untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

"Kita bersama-sama jaga Cilacap tetap aman dan bersih dari narkoba. Jangan ragu laporkan jika ada hal yang mencurigakan!" tegasnya.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di Cilacap bisa ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.